July 4, 2026

Sell Forum

Website berita dan informasi terpercaya

Perlakuan Pajak atas Nafkah dan Pembagian Harta setelah Perceraian

Setelah putusan perceraian inkrah (berkekuatan hukum tetap), kewajiban finansial biasanya tidak langsung putus begitu saja. Ada komponen berupa Nafkah (baik nafkah iddah/mut’ah untuk mantan istri, maupun nafkah anak) serta Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini).

Bagi kedua belah pihak, penting untuk memahami bagaimana hukum pajak di Indonesia (UU PPh) memandang aliran dana dan aset ini agar tidak memicu salah paham dengan otoritas prosedur pemisahan npwp di kemudian hari.

1. Perlakuan Pajak atas Nafkah Pasca-Cerai

Nafkah bulanan atau uang kompensasi yang diberikan pasca-perpisahan memiliki perlakuan pajak yang berbeda bagi yang memberi dan yang menerima.

Bagi Mantan Istri / Anak (Penerima)

🟢 Bukan Objek Pajak Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, nafkah, bantuan, atau santunan yang diterima oleh mantan istri atau anak bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Artinya, mantan istri tidak perlu membayar pajak lagi atas uang nafkah yang diterimanya dari mantan suami, berapapun nominalnya.

  • Cara Lapor di SPT Mantan Istri: Masukkan total nominal nafkah yang diterima selama satu tahun berjalan ke dalam Lampiran Penghasilan yang Bukan Objek Pajak pada kolom “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.

Bagi Mantan Suami (Pemberi)

  • Bukan Pengurang Penghasilan Bruto: Uang nafkah yang dibayarkan ke mantan istri atau anak tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) dalam menghitung PPh tahunan suami. Jadi, suami tetap membayar pajak atas penghasilan utuhnya sebelum dipotong nafkah.

  • Cara Lapor di SPT Mantan Suami: Uang nafkah bulanan ini tidak memiliki kolom khusus di SPT. Dana ini secara otomatis tercermin dari berkurangnya nilai tabungan/kas suami di akhir tahun pada daftar harta (karena sudah dikonsumsi/dialihkan untuk nafkah).

2. Perlakuan Pajak atas Pembagian Harta Gono-Gini

Seperti yang telah dibahas sekilas pada topik sebelumnya, pengalihan aset akibat pembagian harta bersama (gono-gini) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena pada hakikatnya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang baru; harta tersebut hanya berpindah tangan di antara pemilik yang sama (yang awalnya dimiliki bersama saat menikah).

Namun, ada aspek Konsultan Pajak daerah dan administrasi legalitas yang perlu diperhatikan jika asetnya berupa Tanah dan/atau Bangunan:

Pembebasan PPh Pengalihan Hak (PPh Final 2,5%)

Normalnya, menjual atau mengalihkan rumah dikenakan PPh Final sebesar . Namun untuk gono-gini, pengalihan hak atas nama dari mantan suami ke mantan istri (atau sebaliknya) bebas dari PPh Final ini.

  • Syarat: Anda harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke KPP terdaftar dengan melampirkan Akta Cerai dan Putusan Pengadilan mengenai pembagian harta.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Meskipun PPh-nya bebas, proses balik nama sertifikat rumah/tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap berpotensi dikenakan BPHTB (Pajak Daerah) tergantung pada peraturan daerah (Perda) setempat.

  • Banyak pemerintah daerah yang memberikan tarif khusus atau insentif potongan pembebasan BPHTB untuk kasus gono-gini, namun Anda perlu melakukan pengecekan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat saat mengurus pemecahan atau balik nama sertifikat.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *